Palopo, Libasnews.co.id-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun anggaran 2023. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel. Jum’at (29/9/2023).
Selain itu, pada Rapat Paripurna kedua masa persidangan tahun 2023 – 2024, DPRD Palopo juga membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2023. Dan juga sekaligus digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Wali Kota Palopo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irfan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani, SH.M.Si
Hj. Nurhaenih mengatakan, Rapat Paripurna ini merupakan rapat kedua masa persidangan tahun 2023 – 2024. Dan rapat ini berdasarkan keputusan musyawarah DPRD Kota Palopo pada tanggal 25 September 2023 lalu.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna kedua masa persidangan tahun 2023 – 2024 DPRD Kota Palopo saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Saya juga ingin menyampaikan bahwa anggota dewan yang hadir sebanyak 17 orang dari jumlah 25 orang,” kata Hj. Nurhaenih saat mengetuk palu sidang.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si., mengatakan bahwa rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD disertai dengan pengantar nota keuangan perubahan APBD kepada DPRD Kota Palopo untuk dibahas dengan berpedoman pada kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati antara Pemerintah
Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo,” ucap Asrul Sani.
Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Palopo guna menyesuaikan alokasi anggaran setiap program dan kegiatan, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palopo.
“Berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam Ranperda
perubahan APBD ini, diharapkan memberikan informasi yang jelas dan
terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan. Hal ini merupakan salah satu upaya optimal pemerintah Kota Palopo dalam mengambil langkah antisipatif terhadap kebutuhan akan pelayanan publik yang semakin hari semakin meningkat,” lanjut Asrul Sani.
Asrul Sani menambahkan, pendapatan daerah lebih diarahkan pada pencapaian secara objektif terhadap target penerimaan daerah, sehingga target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,124 triliun lebih, atau naik sebesar Rp 129,86 Milyar lebih, atau 13,05% dibandingkan Target Pokok 2023 sebesar Rp 994,83 Milyar lebih. Kenaikan tersebut disebabkan penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 130 tahun 2022.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo pada perubahan APBD
tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 343,05 Milyar lebih dan mengalami kenaikan sebesar Rp 103,47 Milyar lebih, atau 43,19% dibandingkan APBD pokok 2023 sebesar Rp 239,57
Milyar lebih,” pungkasnya.
PAD tersebut terdiri atas Pajak Daerah
sebesar Rp 45,86 Milyar lebih. Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp11,72 Milyar lebih, dan hasil
Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7,34
Milyar lebih, serta Lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp 278,11 Milyar Rupiah lebih. Lebih lanjut Asrul Sani.
Asrul Sani berharap, harmonisasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Palopo dapat terus terjaga dalam
menjalankan roda Pemerintahan di Kota Palopo.
Ia juga menegaskan kepada para Kepala Perangkat Daerah agar kiranya penanggungjawab pengelolaan keuangan ditingkat Perangkat Daerah harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi
tanggungjawab dan kewenangan dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, sehingga Ranperda dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Asrul Sani juga membacakan Jawaban Wali Kota Palopo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2023.
Menurut Asrul Sani, Pemulihan ekonomi Kota Palopo diarahkan untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat, terutama daya beli, memulihkan dunia usaha agar tetap produktif, termasuk memantapkan kembali aspek daya saing daerah. Selain itu juga pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran dalam rangka pemenuhan kegiatan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Kebijakan belanja daerah tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, dan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta perkiraan situasi dan kondisi pada tahun mendatang, baik itu secara selektif, akuntabel dan transparan.
“Dan juga mengalokasikan belanja pegawai, ASN, baik gaji, tunjangan, dan TPP secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Palopo,” tutup Asrul Sani.
Untuk diketahui, Penyampaian Jawaban Wali Kota yang dibacakan oleh PJ Wali Kota Palopo, itu dilakukan usai terlaksananya Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2023.
Hadir pada rapat paripurna ini, para asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, para Staf Ahli Wali Kota Palopo, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Palopo, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Kota Palopo dan Camat Se-kota Palopo. (Arni/Kominfo)