ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Penunjukan Gubernur Jakarta Oleh Presiden, Mahfud MD; Berpotensi Kronisme Lagi

image-180

Poto Mantan Menko Polhukam (Mahfud MD)

Jakarta – Libasnews.co.id – Beredar issue pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk langsung oleh Presiden.

Hal tersebut sontak menuai reaksi dari berbagai lapisan masyarakat, dan salah satunya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, aturan tentang penunjukkan langsung itu, telah dimuat dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam draft tersebut, pada Pasal 10 ayat (2) dengan tegas menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

Sementara RUU DKJ yang sedang dalam proses, telah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu, Selasa (5/12/2023).

Atas situasi tersebut, Mahfud MD berharap Partai Politik (Parpol) menolak usulan pemilihan Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.

Mahfud juga menyebutkan, bahwa masyarakat harus tetap menolak dan mengawal RUU DKJ, yang kini sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR.

“Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Oleh sebab itu, Mahfud mendorong masyarakat untuk mengawal dan bagi parpol untuk menolak penujukan langsung kepala daerah untuk Jakarta.

Masih menurut Mahfud, “ada satu rancangan aturan dalam RUU DKJ yang berpotensi mengecohkan masyarakat,” pungkasnya. 

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo