Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar, Nurul Badriyah saat memberikan himbauan (Poto Ist), Kamis (11/2/2024)
Kepulauan Selayar, Sulsel – Libasnews.co.id – Tahapan masa tenang ditetapkan mulai akan diberlakukan, Minggu, (11/2) esok, sampai dengan hari, Selasa, (13/2) mendatang.
Penetapan tahapan masa tenang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar. Sulawesi-Selatan, Nurul Badriyah yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (10/2) pagi, via pesan singkat whatsapp.
Nurul Badriyah menjelaskan, selama tahapan masa tenang, tim sukses, bersama bakal calon anggota legislatif, capres, dan cawapres dilarang melakukan aktivitas kampanye di tempat terbuka dan atau khalayak umum.
Nurul Badriyah menegaskan, selama berlangsungnya tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan bernuansa kampanye dan atau mengarahkan masyarakat atau wajib pilih untuk memilih, mendukung, serta mencoblos, calon tertentu.
Peserta pemilu yang kedapatan dan atau tertangkap tangan melakukan aktivitas kampanye dan atau mengarahkan masyarakat untuk mendukung serta memilih calon tertentu akan dikenai sanksi pidana.
Terkait alat peraga kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye dan atau atribut lain, termasuk bendera partai politik. Himbauan telah disampaikan bawaslu, hari, Jum’at, (9/2) kemarin.
Peserta pemilu kata Nurul Badriyah, diberikan tenggang waktu untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye masing masing sampai dengan hari, Sabtu, (10/2) sore.
APK yang masih kedapatan terpasang dan melanggar aturan akan ditertibkan secara terpadu bawaslu, KPU, dan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Alat peraga kampanye, (APK) kata dia, akan diturunkan dan ditertibkan, terhitung dimulainya tahapan masa tenang. Nurul Badriyah menekankan, bawaslu tidak akan mentolerir pemasangan alat peraga kampanye, terkecuali di kantor partai politik.
“Sejauh ini, idak ada aturan dan atau regulasi yang mengatur istilah posko dan atau rumah pemenangan, semua akan tetap ditertibkan, tegaanya. (Fadly Syarif)
.