ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Larang Study Tour dan Perpisahan diluar sekolah, ini penjelasan Kadis Pendidikan DKI

FB_IMG_1715835154691

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, saat memberikan pernyataan di Jakarta, Selasa (14/5),

Jakarta – Libasnews.co.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan “study tour” dilakukan di luar sekolah.

Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam.

“Jadi perpisahan dan ‘study tour’ tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5), dikutip dari Antara.

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo