Palopo, Libasnews.co.id-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin 13 November 2023
Pada Rapat Paripurna ini juga membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Dan juga sekaligus di gelarnya Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Wali Kota Palopo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irfan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani, SH.M.Si
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si., mengatakan bahwa rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimna dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berlakunya beberapa requlasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Hal ini di maksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2024 di lakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efekif, transparan,
partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Pj Walikota memaparkan fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program afirmasi dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi O% dan penurunan stunting ke 14% pada tahun 2024, hal itu
selaras dengan tema dan prioritas dalam RKPD Kota Palopo Tahun 2024 yaitu “Stabilitas Daerah, Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan Masyarakat”.
Pj Walikota menambahkan, bahwa Penerimaan Pembiayaan APBD TA. 2024 ditargetkan sebesar Rp 18 Milyar Rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 2,94 Milyar Rupiah lebih sehingga Pembiayaan Netto pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat selisi lebih sebesar Rp 15,05 Milyar Rupiah lebih yang akan menutupi Defisit pada belanja APBD Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan Pembiayaan tersebut merupakan rencana target silpa terhadap belanja Tahun Anggaran 2024.
Mengenai rincian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kota Palopo.
Kami berharap, harmonisasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kota Palopo dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Kota Palopo.
Dan terkhusus bagi para kepala Perangkat Daerah, Saudara-saudara sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan ditingkat Perangkat Daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan Saudara, sehingga dalam proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Asrul Sani juga membacakan Jawaban Wali Kota Palopo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Untuk diketahui, Penyampaian Jawaban Wali Kota yang dibacakan oleh PJ Wali Kota Palopo, itu dilakukan usai terlaksananya Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Hadir pada rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, para Staf Ahli Wali Kota Palopo, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Palopo, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Kota Palopo dan Camat Se-kota Palopo. (Arni/Kominfo)