Palopo, Libasnews.co.id-
Dinas Kominfo Palopo, sebagai humas Pemkot Palopo menyampaikan perkembangan terkait laporan Pemkot Palopo atas dugaan penggelapan dokumen berkas tanah Islamic Center. (06/09/2023).
Sehubungan dengan itu, telah diberitahukan kepada pihak yang melaporkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana dalam surat dari Kepolisian RI Resor Palopo No : B/746 A.3/IX/ RES.1.11/2023/Reskrim. Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP). Tertanggal 05 September 2023.
Saat ini, dokumen tanah yang dipegang dan diklaim sebagai milik pihak yayasan, untuk itu agar dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palopo, sebagai pemilik yang sah. (Arni/Kominfo)