ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Pendemo geruduk Kejati Sulsel, Cimeng; tuntaskan dugaan Tipikor Oknum Eks. Legislator Sulsel

BackgroundEraser_20241019_012758001

Poto ilustrasi Tipikor (gbr.kreator libas)

Makassar, Sulsel – Elemen Koalisi Mahasiswa Anti Mafia gelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), meminta Kejati Sulsel tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kab.Wajo, dengan nilai proyek 1,1Miliar tahun anggaran 2011, Kamis (17/10/2024).

Dalam aksinya, Mahasiswa yang terdiri dari berbagai elemen meminta penjelasan pihak Kejati Sulsel atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Wajo, tahun anggaran 2011.

Sebelumnya dalam rangkaian proses penyidikan, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka antara lain, oknum mantan anggota DPRD Sulsel berinisial SA dalam kapasitasnya sebagai Owner CV. Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan inisial AR, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PA.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Cimeng mempertanyakan proses penanganan atas tiga oknum yang diduga kuat tilep uang negara, dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Apakah kasus tersebut sudah dihentikan atau belum. Kalau sudah, apa dasar penghentiannya dan mana bukti SP3nya?,” ujar Cimeng.

Dalam pernyataannya, Cimeng mendesak pihak Kejati segera menuntaskan kasus yang diduga telah menimbulkan kerugian negara tersebut.

Disisi lain, pengunjuk rasa meminta Kejati Sulsel untuk mengambil sikap tegas atas proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap yang saat ini ditangani Kejari Sidrap yang terkesan tertutup.

“Kita minta kasus ini diambil alih proses hukumnya oleh Kejati Sulsel dikarenakan pihak Inspektorat dan Kejari Sidrap terkesan tertutup dalam penanganannya,” tandas Cimeng.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat menerima pengunjuk rasa membenarkan perihal penetapan atas tiga oknum 3 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.

Terkait proses yang sedang berjalan, Soetarmi meminta waktu untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Penyidik guna memastikan perkembangan kasus tersebut.

“Nanti saya pertanyakan langsung ke penyidiknya, apakah kasus ini berjalan atau berhenti,” tutur Soetarmi.

Dalam tanggapannya, Soetarmi menyatakan, tuntutan pengunjuk rasa sebagaimana yang tertera pada pernyataan sikap, akan disampaikan kepada pimpinan Kejati Sulsel untuk ditindak lanjuti.

“Perkara ini sudah cukup lama dan kami juga baru bertugas di Kejati Sulsel pada Tahun 2021. Nanti tanggapan Penyidik atas seizin pimpinan akan kami sampaikan,” papar Soetarmi. (Red/As)

 

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo