ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Palsukan Dokumen SHM, Mantan Kabinda Papua Barat Resmi ditetapkan jadi tersangka

Screenshot_20240204-011618_Chrome

Sorong Kota, – Libasnews.co.id – Mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyebutkan, atas kasus tersebut, sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka lainnya.

“Dalam perkara ini selain Kabinda Papua Barat juga ada dua dari empat orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Happy.

Happy menjelaskan, JW ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses pengembangan penyidikan, berdasarkan pengakuan mantan Kepala BPN Kota Sorong yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari keterangan dua orang tersangka yakni suami istri dan keduanya pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Sorong,” ungkapnya.

Happy juga menyebutkan, bahwa satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangkanya.

Penangguhan itu dilakukan karena yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

“Untuk VN belum tetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Diketahui, perkara ini mencuat kepermukaan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Mariam Manopo pada 2023 lalu.

Dalam laporan itu disangkakan telah terjadi penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (Stepanus)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo