Kepala Dinas Sosial Kabupaten Selayar ( Hj. Satmawati, S. Sos., M.) saat memberikan keterangan terkait pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) program keluarga harapan serta program bantuan pangan non tunai (BPNT)
Selayar, Sulsel libasnews.co.id – Dua hari dihebohkan oleh aduan masyarakat dan postingan rumor pemotongan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan serta program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sempat viral di dunia jagad maya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan selaku instansi teknis penanggungjawab kegiatan penyaluran bansos, angkat bicara.
Kepala Dinas Sosial, Hj. Satmawati, S. Sos., M. AP yang dibuat ‘gerah’ oleh rumor pemotongan bansos, langsung bereaksi dan memberikan klarifikasi kepada awak media.
Pihaknya membantah rumor pemotongan bansos yang sempat menyita dan menjadi fokus sorotan netizen. “Kami dari pihak dinas sosial, sama sekali tidak pernah melakukan pemotongan bansos dan tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut”, tandasnya kepada wartawan, Rabu, (8/5) siang.
Sehari sebelumnya, kadis sosial mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kantor Pos & Giro sebagai mitra kerja dinsos yang diamanahi menangani kegiatan penyaluran bansos PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Kemarin, atau lebih tepatnya hari, Selasa, (7/8) kami telah turun langsung ke kantor Pos & Giro melakukan kunjungan dan mengklarifikasi rumor pemotongan bansos yang disorot warga”
Berawal dari situ, kepala kantor pos, Darwis Daeng Marolapun, memberikan klarifikasi dan membantah issu pemotongan bansos PKH dan atau BPNT sebagaimana tudingan di media sosial.
“Bantuan sosial telah kami salurkan sepenuhnya kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa pemotongan sama sekali, oleh karenanya, kami dari pihak kantor pos membantah secara tegas bahwa rumor tersebut, tidak benar adanya”.
Hanya memang, pihaknya mengaku, sempat memberikan penawaran produk asuransi kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai pembayaran premi, senilai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per KPM.
Meski begitu, klaim pembayaran asuransi, hanya ditawarkan kepada pihak keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersedia saja, dan tidak disertai dengan unsur pemaksaan.
Darwis menjelaskan, “pembayaran premi asuransi ditawarkan pihaknya kepada keluarga rentan dan kelompok pekerja beresiko tinggi yang dinilai rawan mengalami kecelakaan kerja, hingga dipandang perlu untuk diberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja”.
“Dengan nilai premi bervariasi antara lima ribu hingga sepuluh ribu rupiah, keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengalami kecelakaan, secara otomatis akan mendapatkan klaim pembayaran asuransi sebesar dua belas juta sampai empat belas juta rupiah”.
Namun pihaknya menegaskan, sama sekali tidak memaksakan KPM, untuk melakukan pembayaran asuransi dimaksud.
Penawaran disampaikan kepada pihak yang dengan sukarela dan secara sadar mau melakukan pembayaran premi dengan mempertimbangkan azas manfaat yang dihasilkan dari pembayaran premi asuransi kecelakaan kerja, ujarnya panjang lebar.
Lebih lanjut, pihaknya juga membantah adanya unsur pungutan liar (pungli) dalam kegiatan penyaluran bansos yang disertai kegiatan promosi serta penawaran layanan produk kantor pos & giro berupa klaim pembayaran premi asuransi kecelakaan kerja kepada sejumlah KPM.
“Tidak ada unsur pungutan liar (pungli, red) dalam layanan pembayaran asuransi premi asuransi yang kami tawarkan. Pasalnya, layanan produk kantor pos dan giro ini, tetap menyertakan bukti resi pembayaran klaim asuransi berdasarkan data diri, identitas diri, dan alamat kpm, sesuai kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan”, terangnya.
Meski demikian, pihaknya akan sesegera mungkin, mengundang kembali dan mengembalikan secara keseluruhan klaim pembayaran asuransi oleh pihak KPM menyusul mencuaknya postingan media sosial yang terkesan mencoreng nama baik kantor pos, dinas sosial, hingga menjadi ‘buah’ bibir serta trending topik perbincangan di masyarakat.
Pihaknya berjanji, tidak lagi akan melakukan penawaran layanan produk asuransi pada saat penyaluran bansos.
Hal senada disampaikan Darwis Daeng Marola saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi oleh wartawan.
Darwis mengutarakan, penawaran layanan produk asuransi melalui kantor pos & giro, dilakukan, semata mata untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada keluarga rentan serta kelompok pekerja beresiko tinggi”.
Intinya, kami tidak akan mungkin melakukan tindakan ceroboh dan menyimpang dengan melakukan pemotongan bansos yang nyata nyata merupakan kejahatan tindak pidana”, pungkasnya kepada awak media, usai bertemu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Selayar, Rabu, (8/5) siang. (Fadly Syarif)