BANNER KABUPATEN LUWU

Wartawan Surabaya Unjuk Rasa. MIO Indonesia Desak Pembunuh “Wartawan” Marsal Harahap Dihukum Mati

Aksi solidaritas Jurnalis Surabaya di Mapolda Jawa Timur

Surabaya_Jatim, Libasnews.co.id-

Gabungan Jurnalis Surabaya menggelar unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas didepan Mapolda Jatim guna menyampaikan rasa belasungkawa, sekaligus menuntut pengungkapan dan transparansi penanganan pembunuhan Mara Salem Harahap atau yang lebih dikenal dengan nama Marsal Harahap, salah satu jurnalis sekaligus pemimpin redaksi media lassernewstoday.com.

Perwakilan dari berbagai media ini menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas Kasus Pembunuhan Marsal Harahap.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Marsal Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media di Sumatera Utara tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021.

Marsal Harahap ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sekitar 15 kilometer dari Pematang Siantar, pada pukul 01.05 WIB.

Gabungan Jurnalis yang terdiri dari beberapa element di Surabaya, antara lain PD MIO Indonesia Surabaya, KWRI serta beberapa lembaga lainnya melakukan Gerakan Aksi solidaritas didepan markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Aksi solidaritas ini dilakukan untuk mendorong aparat kepolisian negara republik Indonesia, khususnya Polda Sumatra Utara untuk mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, serta menangkap seluruh pelaku, hingga aktor intelektual yang terlibat didalamnya.

“Intinya gerakan kami merupakan aksi solidaritas guna menyerukan pengusutan secara tuntas dan transparan kasus pembunuhan rekan kami se-profesi Jurnalis yang ada di Sumatra Utara,” kata Slamet selaku Korlap Aksi, Jum’at (25/6/2021).

Perwakilan aksi massa jurnalis Jawa Timur diterima Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di gedung SPKT.

“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan media, apa yang menjadi tuntutannya kami akan terima dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatra Utara. Apapun hasilnya, kewenangan ada di wilayah Sumatra Utara, jadi pastinya Kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” kata Gatot.

Selain itu, Nurdin Longgari Sebagai pengurus Pusat DPP MIO turut mengapresiasi adanya tanggapan dari pihak Polda Jawa Timur yang telah menerima baik beberapa usulan yang di sampaikan peserta aksi solidaritas jurnalis Jawa timur.

Nurdin juga menyampaikan, dirinya beserta seluruh jajaran Media Independen Online (MIO) Indonesia berharap agar kepolisian memberikan ganjaran yang setimpal kepada para pelaku.

“Mereka para pelaku harusnya diberi ganjaran yang setimpal. Kami berharap agar pelaku yang telah membunuh rekan kami dapat di hukum mati nantinya.” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih jauh Nurdin menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan, maka hendaknya menggunakan mekanisme yang juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Mekanisme yang dimaksudkan adalah penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Para jurnalis yang tergabung dalam misi belasungkawa ini menegaskan akan tetap memonitor hasil dan perkembangan kasus tersebut hingga tuntas dan benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. (R1)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *