Poto sidang Pleno terbuka DPSHP Mori Atas-Utara yang digelar di Desa Mayumba, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut, Sulteng, (Selasa 10/9/24). (POTO; Novianto L)
Morut, Sulteng – Komisi Pemilihan Umum tetapkan ( KPU) 6908 suara pemilih potensial di kecamatan Mori Utara (Morut) jadi rebutan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Jumlah suara pemilih potensial tersebut rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan di Desa Mayumba, selasa (10/9/24).
Total jumlah wajib pilih yang dimaksud tersebar di 17 TPS dalam 8 Desa atau Kelurahan diwilayah kecamatan Mori Utara, Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Turut hadir dalam rangkaian pleno DPSHP itu, Camat Mori Utara Wan Adrian Bamotiwa, Perwakilan Polsek Mori Atas/Utara, Anggota Koramil Mori Atas/Utara, Ketua PPK Mori Utara Christian Montiley, dan Anggota Komisariat KPU Pusat.
Camat Mori Utara dalam sambutannya menekankan, pentingnya sinergitas antara panitia pemungutansuara (PPS) dengan Pemerintah guna memaksimalkan validasi data.
“Hendaknya PPS selalu bersinergi dengan pemerintah desa berkaitan dengan valid dan akuratnya data pemilih”, ucap camat Wan Adrian. (Novianto L).