ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Paslon H.Mashur-M.Nasiyanto bakal jadi batu sandungan SAR pada Pilkada Sidra 2024

FB_IMG_1724819641279

Poto : H.Mashur diselah momen penyerahan B.1 KWK DPP Partai Golkar untuk Pilkada Sidrap 2024. (Poto Ist.).

Sidrap, Sulteng – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kian dekat. Perhelatan bakal kandidat kian menggeliat, demikian halnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Upaya sejumlah Bakal Calon (Balon) untuk merebut empati masyarakat dalam mewujudkan harapan meraih kursi Bupati dan Wakil Bupati, menjadi topik hangat perbincangan publik.

Dalam proses menapak kontestasi Pilkada di Sidrap, nama Bakal Paslon H.Mashur-M.Nasiyanto mengalami peningkatan elektabilitas yang signifikan, dan kian hangat mewarnai perbincangan ruang publik, pasca penyerahan B1KWK Partai Golkar melalui Ketua DPD Provinsi Sulsel Taufan Pawe kepada H.Mashur, Selasa (27/8/24) malam.

Demikian juga pada sejumlah platform ruang media sosial, nama Paslon yang resmi diusung Partai berlambang Pohon Beringin tersebut menjadi trending topic.

Dalam penelusuran tim Libasnews.co.id, sejumlah kalangan berpendapat, kehadiran H.Mashur dan pasangannya, sangat berdampak bagi pergerakan arus dukungan pemilih di Daerah Sidrap.

Bahkan saat ini, santer diwacanakan Paslon H.Mashur-M.Nasiyanto menjadi rival berat dan bakal menjadi batu sandungan Paslon Syaharuddin Alrif-Nur untuk menduduki tahta Bupati di Morut.

Koalisi Partai bukan jaminan kemenangan

Dalam hal koalisi Partai pengusung Bakal Calon yang bakal maju di Pilkada itu bukan jaminan kemenangan, dan keputusan final ada papa pemilik hak pilih.

Demikian disampaikan Aktivis arus bawah Jaringan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Andi Samsu Alam (Andi Alam), saat dimintai tanggapannya terkait konstalasi Politik jelang Pilkada Sidrap 27 November 2024 mendatang.

“Partai politik itu hanya sebagai kendaraan dalam proses untuk untuk maju di Pilkada. Dominasi Parpol pengusung, bukanlah jaminan kemenangan bagi setia kandidat, tapi semua itu kembali kepada suara pemilih,” ucap Andi Alam.

Ia juga menyebutkan, dalam hal menentukan hak pilih itu, tidak lagi trend memberdayakan penekanan prinsif terhadap pemilih, karena dalam hal menentukan pilihan adalah hak mutlak yang melekat pada setiap warga negara, dan itu dilindungi oleh konstitusi.

“Apapun itu caranya, memaksakan kehendak kapada seseorang dalam hal menentukan hak pilihnya, baik dilakukan secara perorangan maupun berkelompok adalah pelanggan Hak Asasi yang merupakan hak dasar konstitusional, dan sanksinya bakal berbuntut pidana,” terang Andi Alam. (Red/As***)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo