Palopo,…….
Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka yang berujung penangkapan terhadap seorang remaja asal kota Palopo, senin 1/1/2024 kembali ditunda.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) yang menjadi termohon (tergugat), mangkir alias tidak hadir dalam sidang Praperadilan tersebut.
Menyikapi mangkirnya BNNP Sulawesi Selatan tersebut, Tim Penasihat Hukum Tersangka Jm selalu Pemohon (Penggugat) mengaku sangat menyayangkan sikap BNNP Sulawesi Selatan tersebut karena dinilai sangat tidak kooperatif.
Tim Penasihat Hukum Jm menilai, mangkirnya BNNP Sulawesi Selatan dalam sidang praperadilan tersebut merupakan bentuk ketidak profesionalan BNNP Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas negara yang diemban.
Selain itu, mangkirnya pihak BNNP Sulawesi Selatan dalam sidang tersebut semakin memperkuat dugaan jika pihak BNNP Sulawesi Selatan tidak mempunyai cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, sehingga mereka harus mengulur waktu guna melengkapi bukti agar Tersangka tetap bisa dijebloskan ke penjara.
“Tidak hadirnya pihak BNNP Sulsel dalam sidang kali ini semakin menguatkan bukti jika mereka tidak memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” terang Akbar, S.H., yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Pemohon.
Lebih lanjut Akbar yang saat ini menjabat sebagai direktur Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu menjelaskan bahwa jika saja pihak BNNP Sulawesi Selatan telah memiliki cukup bukti saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka dapat dipastikan pihak BNNP Sulawesi Selatan hadir dengan membawa bukti yang dimiliki.
“Bayangkan, panggilan sidang sudah disampaikan tanggal 19/3/2024, trus sidang tanggal 1/4/2024. Ini waktu yang sangat lama bagi mereka untuk persiapkan diri hadir dalam sidang, tapi kenyataannya, hari ini mereka tidak hadir. Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa mereka sebenarnya belum memiliki cukup bukti sehingga membutuhkan waktu lagi untuk mencari bukti pembenaran atas tindakan mereka menetapkan klien kami sebagai tersangka.” Jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan Baihaki, S.H. yang juga tergabung sebagai Tim Penasihat Hukum jm.
Menurut Baihaki, selain diduga belum memiliki cukup bukti, mangkirnya pihak BNNP Sulawesi Selatan juga menunjukkan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan serta bentuk ketidak taatan kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal, menurutnya, BNNP merupakan salah satu institusi negara yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan penegakkan Hukum. “Namun pada kenyataannya, mereka justru tidak taat kepada Hukum.” sambung Baihaki geram.
Lebih jauh Advokat muda jebolan IAIN Palopo ini menjelaskan, jika pihak BNNP Sulawesi Selatan selaku termohon sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara benar sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka tidak sulit bagi mereka untuk menghadiri sidang, karena perjalanan mereka pun telah biayai oleh negara.
“Namun faktanya, pihak BNNP Sulawesi Selatan selaku termohon justru tidak menghadiri sidang hari ini.” terang Baihaki.
Mangkirnya pihak BNNP Sulawesi Selatan dalam sidang Praperadilan ini kian menguatkan dugaannya selaku Penasihat Hukum Pemohon jika pihak BNNP Sulawesi Selatan tidak memiliki dasar yang cukup saat menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
“Dan jika hal itu benar terbukti, sudah sepatutnya Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan karena proses penetapan tersangka yang berujung penangkapan klien kami cacat formil,” Imbuhnya.
“Mangkirnya BNNP Sulsel selaku pihak termohon dalam sidang Praperadilan ini tidak hanya berpotensi menciderai upaya penegakan Hukum, tapi juga terkesan sangat tidak menghargai lembaga Peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Palopo. Ini benar-benar sangat keterlaluan. Padahal mereka sudah diberikan waktu lebih kurang dua minggu sejak diberikan panggilan, namun mereka terkesan mengesampingkan panggilan sidang ini.” Tutur Baihaki geram. (AS)