Poster KPUD Morut untuk Pendaftaran Calon KPPS untuk Pilkada 2024.
Morut, Sulteng – Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Morowali Utara membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah 2024.
Pendaftaran KPPS tersebut dibuka dari tanggal 17 sampai tanggal 28 September 2024.
Dengan syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia,
2. Berusia minimal 17 tahun,
3. Setia pada Pancasila dan Undang- Undang 1945,
4. Mempunyai kepribadian yang kuat, integritas, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,
8. Berpendidikan SMA atau sederajat.
9. Serta tidak pernah dipidana penjara.
Untuk pendaftaran dan kelengkapan berkas anggota masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 silakan menghubungi sekretariat PPS didesa atau kelurahan tempat domisili. (Novianto lamondja).