
Jakarta, Libasnews.co.id-
Viral, Holywings dituntut ganti rugi Rp 100 miliar oleh dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak. Kedua penggugat ini merasa dirugikan secara materiil dengan adanya promo miras ‘Muhammad-Maria’ yang dilakukan pihak Holywings.
Hendarsam Marantoko, yang menjadi koordinator pengacara para penggugat mengaku jika kliennya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil.
Tak tanggung-tanggung, para penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Saat ini ia belum mau menyebutkan bentuk kerugian apa saja yang dialami kliennya, namun dirinya menegaskan jika kliennya telah dirugikan.
“Ada. Ada kerugian materiil. Itu nanti ada materi gugatan, kami tidak bisa, nanti kami jabarkan di dalam persidangan,” kata Hendarsam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Hendarsam mengatakan, kedua kliennya merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan, dan berhak mengajukan gugatan karena namanya dan nama Nabi Muhammad dipakai untuk promosi miras di Holywings.
Lebih jauh Hendarsam menjelaskan, jika gugatan kliennya dikabulkan majelis hakim, uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.
Selain ganti rugi, para penggugat juga menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaan melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama tujuh hari berturut-turut.
“Tidak ada hitungan yang baku, sebenarnya sudah kami uraikan dalam gugatan, mungkin nanti dalam materi gugatan. Ada hitungannya itu nanti dijabarkan di dalam persidangan,” katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan para penggugat yakni sikap manajemen Holywings yang terkesan ingin lepas tangan dan melimpahkan masalah ke karyawannya.
Tak hanya itu, para penggugat melalui kuasa hukumnya juga menyoroti nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.
Para penggugat menyebutkan, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan dari kasus ini. Pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua, terkait masalah penutupan Holywings yang merugikan sekitar 2.800 karyawan.
“Nah hal seperti ini kami menyerap aspirasi supaya manajemen Holywings dalam artian pengurusnya, direktur, komisaris ikut bertanggung jawab. Boleh saja masalah pidana tersebut tidak sampai pada mereka, tapi mereka tidak bisa lepas secara keperdataan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ivan Tanjaya dan Hotman Paris Hutapea selaku Co-Founder Holywings belum memberikan respons terkait persoalan ini. (R1).