Gambar detik detik penyegelan sejumlah unit kendaraan operasional PT RAS yang dilakukan tim penyidik Kejati Sulteng, di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kab. Morut, Sulteng, selasa (20/8/24)
Morut, Sulteng – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah geledah kantor PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), selasa, (20/8/2024).
Penggeledahan atas kantor PT RAS di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut) berlangsung sekitar lima setengah jam, yang dimulai pukul 11.00 Wita, hingga16.30 Wita.
Menurut Kasipenkum Kejati sulteng, Laode Abdul Sofian, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit beroperasi di area HGU salah satu erusahaan BUMN yakni PTPN XIV di Morut.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.
Dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati menyita Dua kontainer Dokumen penting, dan menyegel 13 kendaraan operasional lainnya.
Penyitaan sejumlah dokumen dan kendaraan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
Adapun ke-13 unit yang dimaksud terdiri atas, 7 unit dump truk, 1 unit Firefox truk, 1 unit loader, 1 unit traktor, 1 unit excavator, 1 unit Light truk, dan 1 unit double cabin, (Novianto L.).