Gbr ilustrasi DPO, (Sumber: Kreator media.id).
Palu, Sulteng – Oknum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Nikel PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS) KGS Herry Husni, ditetapkan tim penyidik Polda Sulteng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, KGS Herry Husni telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik PT BHS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan / atau pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP.
Penetapan status tersangka atas Herry Husni beberapa waktu lalu itu, berdasarkan Surat No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum, yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, S.I.K., M.E., M.H.
Poto Scan Surat Penetapan KGS Herry dalam daftar pencarian orang (DPO). (Poto sumber Ditreskrimum Polda Sulteng), 27 Agustus 2024.
Diketahui bahwa, penetapan status seorang tersangka masuk dalam daftar DPO adalah hak prerogatif pihak penyidik berdasarkan Pasal 31 ayat 1 peraturan Kepolisian RI tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Menurut keterangan pihak penyidik Polda Sulteng bahwa penetapan status DPO Herry Husni dilakukan setelah mangkir beberapa kali dari panggilan pihak penyidik Polda Sulteng.
Atas sikap mengesampingkan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pihak penyidik Polda Sulteng kembali menetapkan status Herry Husni sebagai salah seorang yang masuk dalam daftar buronan (DPO) oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagaimana yang dimaksud dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polda Sulteng, No : DPO/07/8/RES 1.9/2024/Ditreskrimum, tertanggal 27 Agustus 2024, tentang DPO.
Pasca penetapan status DPO tersebut, hingga rilis berita ini ditayangkan, tim redaksi Libasnews.co.id masih menunggu hasil konfirmasi tekait langkah dan tindakan pihak tim penyidik Polda Sulteng. (Red/As)