ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

240 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Saat Pemilu 2024, Simak Ulasan Mendagri Tito

wp-mendagri-tito-karnavian-foto-ricardojpnncom-44 (1)

Gbr Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, (Poto Ist).

Jakarta – Libasnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, ada 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Tito diselah rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, bersama penyelenggara Pemilu diGedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/24).

“Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan penjatuhan sanksi,” ucap Tito.

Menurut Tito, oknum ASN tersebut berdasarkan 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran netralitas.

“Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panitia Pengawas Pemilu melanggar netralitas,” imbuh Tito.

Selain itu lanjut Tito menerangkan, terdapat 5 pejabat pemerintah terbukti pelanggran Netralitas ASN pada Pemilu 2024, dan telah dijatuhi sanksi berupa penggantian.

“Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian,” terangnya.

Tito menyebut kelimanya oknum ASN tersebut, terbukti telah melanggar netralitas ASN, mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon (Paslon) tertentu pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima kurang lebih 403 laporan mengenai ASN yang melanggar netralitas dalam proses Pemilu 2024.

Dilansir dari Antara, (6/2/24) Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyebutkan, dari 403 laporan tersebut, terdapat 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari total terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada proses Pemilu 2024.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Tasdik Kinanto, Selasa (6/2/24).

Lanjut Wakil Ketua KASN Tasdik menerangkan, 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

Sedangkan pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas ASN.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, Sementara 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu.

“Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi,” paparnya.

Tasdik juga mengungkapkan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi merusak dan nekat bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan keberpihakan lainnya kepada salah satu Paslon.

 

 

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo