Poto suasana saat penandatanganan MoU antara PN Cikarang dengan Pengurus KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi, di Aula PN Cikarang, Selasa (30/1/24).
Bekasi, Jabar – Libasnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lakukan penandatanganan kerjasa sama KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi, Selasa (30/1/24)
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pelayanan pada bidang Advokasi hukum kepada masyarakat.
Acara penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, SH., MH, bersama pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti, serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.
Dalam sambutannya, Hendri Agustian, SH.,MH menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk layanan POSBAKUM, sebagai kemitraan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang. Mereka berkomitmen membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu, “Terangnya.
Kesepakatan dicapai untuk memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun. Pengadilan Negeri Cikarang diharapkan dapat menjadi narasumber dengan menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan hukum di desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten. (Haris)