BANNER KABUPATEN LUWU

YBH Wija Luwu Sorot Biaya Pendaftaran Sertifikat “Masyarakat Miskin” di BPN Luwu

Saiful Pembina YBH Wija Luwu saat berbincang dengan awak media
Saiful Pembina YBH Wija Luwu saat berbincang dengan awak media

Belopa, Libasnews.co.id-
Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu sorot biaya peninjauan lokasi yang dibebankan BPN Luwu kepada masyarakat tidak mampu.
Hal itu diungkapkan Saiful, S.H., pembina Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu saat berbincang dengan awak media, Senin, 30/1/2023.
Sorotan tersebut dilontarkan menyikapi pernyataan BPN Luwu yang membebankan biaya pengecekan Lokasi tanah yang dimohonkan Lewa, salah satu warga Dusun Ponrake, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Menurutnya, pembebanan biaya pengecekan lokasi yang disampaikan salah satu staf BPN Luwu kepada masyarakat tidak mampu merupakan sebuah bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, lanjut Saiful, undang-undang pertanahan hingga peraturan pemerintah dengan tegas telah menyatakan bahwa masyarakat tidak mampu tidak dikenakan biaya dalam pengurusan pendaftaran tanah.
“Namun kenyataannya, pihak BPN Luwu tetap meminta pembayaran kepada masyarakat dengan alasan Biaya Pertimbangan Teknis. Dan jumlahnya pun sangat fantastis, nyaris mencapai 5 juta per hektar” ungkap Saiful.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, saat bertemu salah satu pegawai BPN Luwu, dirinya sudah berupaya menyampaikan kondisi ketidakmampuan masyarakat yang ia dampingi, tapi pihak BPN tetap bersikeras mengatakan bahwa untuk melakukan pengecekan lokasi, pemohon wajib membayar ke BPN melalui bidang Pertimbangan Teknis.
Padahal menurutnya, didalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.128 tahun 2015 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dengan jelas menyebutkan bahwa “Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar NOL RUPIAH. Pihak tertentu yang dimaksud dalam pasal ini salah satunya adalah masyarakat tidak mampu,” terang Saiful.
“Selain itu, penegasan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No.33/2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam Pasal 2 Permen tersebut ditegaskan bahwa PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya selaku salah satu Advokat pemerhati masyarakat marginal dari Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu meminta Pimpinan beserta seluruh Staf BPN Luwu untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Advokat “Wija Luwu” tersebut juga mengingatkan para pejabat, khususnya dilingkup BPN Luwu agar tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami tidak akan segan melakukan upaya hukum jika ada masyarakat yang menyampaikan laporan dan bukti adanya pendzaliman dan atau pelanggaran hukum yang dialami masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, terutama dalam upaya mendapatkan dan mempertahankan haknya,” tegas. (Agghacheno85)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo