
Malili_Lutim, Libasnews.co.id-
Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) tak berijin lingkungan yang dibangun di Desa Puncak Indah, kec. Malili, kab. Luwu Timur akhirnya diinstruksikan untuk dihentikan.
Hal itu tertuang dalam surat instruksi penghentian kegiatan fisik pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja dengan nomor surat 862.1/0590/DLH, tanggal 1 juli 2020.
Melalui surat yang ditujukan kepada PPK Pembangunan IPLT ini, pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui Sekretaris Daerah menginstruksikan pemberhentian aktifitas fisik dilapangan hingga ijin lingkungan terpenuhi.
Surat yang ditanda tangani langsung Drs.H.Bahri Suli, MM., yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Luwu Timur ini dilayangkan setelah dilakukan pengecekan lapangan, dan ternyata proyek pembangunan IPLT tersebut tidak memiliki ijin lingkungan.
Sebelumnya, proyek pembangunan IPLT yang dikerjakan CV. Mulia Jaya Persada dengan nilai kontrak Rp. 4.300,000,300 (Empat Milyar Tiga Ratus Juta Tiga Ratus Rupiah) ini menjadi sorotan karena dinilai tidak mengantongi ijin UKL/UPL.
Setelah “viral”, pemerintah daerah Luwu Timur pun dengan cepat merespon dengan melayangkan surat perintah pemberhentian kegiatan fisik di lokasi proyek.
Sejak menjadi bahan perbincangan publik, hingga terbitnya surat instruksi penghentian kegiatan dari pemerintah kabupaten Luwu Timur, baik PPK maupun pihak kontraktor pelaksana sudah tidak bisa dihubungi.
“Jurus” menghindar ala PPK dan kontraktor pelaksana pun dilakukan konsultan proyek yang akan menghabiskan anggaran APBN hingga milyaran rupiah ini. (Arsad/R1).
