BANNER KABUPATEN LUWU

Sekda Kota Palopo Mengikuti Rapat Pencabutan PPKM Secara Virtual

Sekda Kota Palopo Mengikuti Rapat Pencabutan PPKM Secara Virtual
Sekda Kota Palopo Mengikuti Rapat Pencabutan PPKM Secara Virtual

Palopo, Libasnews.co.id-

Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si Mengikuti Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara virtual di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Senin, 2/1/2023.

Luhut Binsar Pandjaitan Selaku Menko Kemaritiman dan Investasi dalam Laporannya menyampaikan bahwa Penerapan PPKM Dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara Aspek Kesehatan dan Ekonomi. 

Penyesuaian PPKM terbaru Seluruh Kapasitas, tidak ada lagi pembatasan Jam operasional, Nobar Piala Dunia diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. 

Pasca PPKM “Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa transisi menuju pandemi Strategi Pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Tapi tetap mendorong Masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala meningkatkan ketahanan Mandiri, serta implementasi peduli lindungi. 

Adapun arahan Menko Marves mengatakan Pemerintah Memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dan Kita tetap harus waspada, monitoring terhadap kasus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong.

Peran masyarakat tetap terus di dorong untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, Pemberian Bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat, kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, serta keberhasilan juga berasal dari kebijakan data, ilmu pengetahuan dan menggunakan teknologi.

Penghargaan untuk Kabupaten Kota dan Fasilitas Kesehatan terbaik Kriteria Penghargaan, tingkat vaksinasi satu, dia dan Booster, tingkat tasting dan Tracing, tingkat penggunaan peduli lindungi, serta penyedia pelayanan kesehatan. 

Kegiatan (Kerumunan & Pergerakan) Masyarakat di atur oleh PPKM (Inmendagri No. 50 & 51tahun 2022), sedangkan status Kedaruratan Kesehatan dan bencana Nasional diatur oleh Kepres No. II & 12 tahun 2020

Turut hadir dalam kegiatan Kadis perdagangan Nuryadin, Kadis Koperasi & UKM Palopo Asmuradi Budi, ST., M. EnvMan, Kadis Perindustrian Awaluddin, Kadis Kesehatan Kota Palopo Taufiq, S.Kep, Ns, M.Kes. (Arni/Kominfo)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo