
Palopo, Libasnews.co.id-
Pelayanan masyarakat dalam bentuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Polopo, diyakinkan sudah sesuai Standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu dikemukakan kasat lantas Polres Palopo melalui baur SIM, Aiptu Arif Babba, saat berbincang dengan awak media, Kamis, 13/10/2022.
Untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM, perlu membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian sebelum masuk ruang pengurusan SIM, terlebih dahulu Pemohon diwajibkan mengambil Surat Keterangan berbadan Sehat Kemudian mengikuti tes Psikologi.
Kepada awak media ini Aiptu Arif Babba, menjelaskan, “Jika surat keterangan berbadan sehat dan psikologi sudah dimiliki peserta tes, pemohon kemudian melakukan pengisian formulir pendaftaran selanjutnya mengikuti identifikasi sidik jari kemudian pengambilan foto, setelah melakukan identifikasi, pemohon kemudian mengikuti tes ujian teori secara online. Apabila ujian teori dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktek. Setelah praktek dinyatakan lulus, kemudian pemohon bisa mendapatkan SIM.
Pemohon yang gagal dalam ujian tersebut bisa kembali melakukan Ujian setelah 14 hari untuk Mengulang.
Lebih jauh, Aiptu Arif Babba, menjelaskan, “jika berkas di atas telah dipenuhi, selanjutnya peserta pengurus SIM tersebut akan melewati dua tahapan ujian”.
“SOP-nya, selain melengkapi berkas di atas, peserta tes akan ikuti ujian teori dan ujian praktek. Kalau sudah lolos ujian tersebut, langsung bisa terbit SIM-nya. Namun jika gagal, peserta tersebut akan mengulang lagi 14 hari kemudian,” ucap anggota satlantas polres Palopo yang akrab disapa Arif ini. (A85)