ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

PT.Petra Energy Internasional Luwu Timur Dipolisikan. Ini Masalahnya.!

Diduga Tidak Membayar Gaji Karyawan Dan Ketenaga kerjaan PT.Petra Energy Internasional di Polisikan
Diduga Tidak Membayar Gaji Karyawan Dan Ketenaga kerjaan PT.Petra Energy Internasional di Polisikan

Lutim, Libasnews.co.id-

Sejumlah eks karyawan PT. Petra Energi Internasional mendatangi Mapolres Luwu Timur selasa 25 okteber 2023 dengan maksud membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT.Petra Energy Internasional

PT.Petra Energy Internasional sebagai sub kontraktor PT.Vele Indonesia TBK dilaporkan buntut dari ketidak jelasan penyelesaian pembayaran upah gaji karyawan dan dana pembayaran BPJS Ketenaga Kerjaan yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan

Issak Yakub salaku pelapor sekaligus mewakili sejumlah eks karyawan PT.Petra Energy Internasional saat di konfirmasi megaku geram” ia terpaksa melayangkan laporan polisi karna sampai saat ini tidak adanya itikad baik dari pihak perusuhaan untuk menyelesaikan pembayaran gaji karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan

Menurut Issak Yakub jumlah eks karyawan PT.Petra Energi Internasional yang belum dibayarkan upah atau gajinya kurang lebih 100 orang.

“Saat ini data yang masuk ke kami pak ada kurang lebih seratus orang eks karyawan PT.Petra Energy Internasional semua ini bermasalah, ada yang 2 bulan gajinya belum terbayarkan, ada yang 3 bulan berfariatif bahkan ada juga yang sampai 5 bulan tidak terbayarkan bahkan bukan hanya persoalan gaji saja dana pembayaran BPJS ketenaga Kerjaanpun yang di potong dari gaji pokok karyawan ini juga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan itu sampai ada yang 7 bulan tidak dibayarkan, inikan sudah tidak wajar kasihan karyawan yang sudah bekerja namun tidak mendapatkan haknya” Ungkap Issak Yakub.

ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya upaya pendekatan persuasif terhadap pihak perusahaan namun belum ada hasil.

“Kami sudah lakukan komunikasi persuasif terkait persoalan ini sudah di lakukan perundingan bipartit melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu, juga komunikasi ke PT.Vale bahkan teman teman juga sudah mekakukan aksi demonstrasi namun tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan, sehingga kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum selanjutnya nanti kita lihat biar proses hukum yang berjalan” jelas Issak Yakub.

Atas kondisi tersebut sejumlah element masyarakat angkat bicar’Jois yang merupakan sala satu penggiat sosial yang juga kerap memperjuangkan hak hak karyawan atau buruh di kabuten luwu timur sangat menyangkan pihak perusahan PT.Petra Energy Internasional yang mengabaikan hak hak karyawan

“ini sudah tidak bisa lagi kita tolerir, sudah cukup teman teman buruh/karyawan membangun komunikasi persuasif kepada pihak perusahaan, saya kira ini langkah yang sudah tepat teman2 lakukan harus menumpuh jalur hukum, inikan sudah diduga peebuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan’ terang jois

sebagaimana yang tertuang pada Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan JO. Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pasal 93 ayat 2 jo pasal 186 ayat 1, dengan sangsi pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000.

kemudian juga Undang undang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjan No. 24 tahun 2011 pada pasal 55 mengaskan bahwa” setiap pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 19 ayat (1 ) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah.” joncto pasal 374 KUHP” tegas jois.

Hingga berita ini diterbitkan tim Redaksi belum mendapatkan keterangan dari pihak menejemen PT. Petra Energy Internasional terkait permasalahan eks karyawan tersebut. (R1/Arsad)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo