ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Pj. Bupati Muh. Saleh Launching Program Ma’Jabe Milik Kejaksaan Negeri Luwu

Pj. Bupati Muh. Saleh Launching Program Ma’Jabe Milik Kejaksaan Negeri Luwu

S

Pj. Bupati Muh. Saleh Launching Program Ma’Jabe Milik Kejaksaan Negeri Luwu

Belopa_Luwu, Libasnews.co.id–

Kejaksaan Negeri Luwu meluncurkan sebuah inovasi yang diberi nama Ma’Jabe (Rumah Jaksa Belopa). Inovasi Ma’Jabe ini secara resmi dilaunching oleh Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Selasa (27/8/2024).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, atas nama pemerintah Kabupaten Luwu, saya melaunching inovasi Ma’Jabe dengan pemukulan gong”, ucap Muh. Saleh.

Menurutnya, inovasi Ma’jabe yang secara harfiah identik dengan bahasa bugis yang artinya manja atau perhatian, menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu ingin dekat dengan masyarakat, ingin bersahabat dan memberikan perhatian kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan dan konsultasi hukum.

“Saya kira ini bagian dari upaya pemerintah dan kejaksaan dalam melakukan peningkatan tata kelola keuangan dan pengelolaan dana desa, sehingga saya berharap para kepala desa tidak henti-hentinya melakukan koordinasi, meminta petunjuk dan arahan dari Kejaksaan Negeri Luwu”, lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H menjelaskan bahwa Program Ma’Jabe pada 22 Desa Binaan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu ini merupakan program bentukan atau inovasi Kejaksaan Negeri Luwu yang mendukung program pemerintah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Lauching Ma’Jabe ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia pada tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Umum”, jelas Zulmar.

Lebih lanjut dijelaskan, Program Ma’Jabe ini didasari antara lain UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Visi Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin guna Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.

“Dengan di Lauchingnya Program Ma’Jabe pada 22 Desa Binaan Kejaksaan Negeri Luwu ini, diharapkan percepatan Pembangunan Desa secara berkelanjutan, dan terciptanya kesejahteraan serta perdamaian masyarakat dalam balutan Program Ma’Jabe. Semoga program Ma’Jabe dapat diterima dimasyarakat dan Kejaksaan dapat hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan”, tutupnya.

Launching Ma’Jabe dirangkaikan pula dengan Sosialisasi Program Jaga Desa yang mengangkat tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan. Kegiatan dihadiri oleh para Kepala OPD, Camat dan kepala desa yang menjadi binaan Kejaksaan Negeri Luwu. (Arni/kominfo). 

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo