
Malili_Lutim, Libasnews.co.id-
Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di kabupaten Lutim (Luwu Timur) yang kini tengah ditangani penyidik polres Lutim disebut-sebut melibatkan beberapa oknum pejabat di lingkup Pemda Lutim, khususnya Dinas PMD.
Hal itu terungkap dari pernyataan beberapa sumber terpercaya saat ditemui awak media ini.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, mulai dari proses perencanaan, hingga proses penentuan pelaksana kegiatan dan sistim pembayaran, telah diatur sedemikian rupa sehingga akhirnya bisa menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat lingkup Dinas PMD Lutim hingga modus indikasi korupsinya pun tergambar dalam laporan yang disampaikan LPPM Indonesia Cabang Luwu Timur kepada penyidik Polres Lutim.
Dari salinan arsip laporan yang diterima redaksi Libasnews, selain uraian modus yang mengindikasikan terjadinya korupsi, tampak pula sejumlah nama pejabat dinas PMD yang dinilai terlibat langsung dalam proses pengalokasian dana desa tersebut.
Arsad, yang kini menjabat sebagai ketua dewan pimpinan cabang LPPM Indonesia kabupaten Luwu Timur mengungkapkan, laporan dugaan korupsi dana desa yang disampaikan ke Mapolres Lutim sudah sangat lengkap. Selain menyebutkan oknum yang dinilai terlibat, didalam laporan tersebut juga telah dijelaskan peran masing-masing pihak, modus, hingga indikasi kerugian negara dalam pengalokasian dana desa tersebut.
“Peran masing-masing orang, modus, hingga nilai indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut sengaja kami paparkan dalam laporan guna mempermudah proses penyelidikan,” ungkap Arsad
Sayangnya, lanjut Arsad, meski dinilai bisa memudahkan proses penanganan perkara, namun pihak penyidik nampak masih kesusahan dalam melakukan pemeriksaan, bahkan pemeriksaan saksi pun tak kunjung dilakukan.
Padahal, sambungnya lagi, nama, dan peran hingga dokumentasi berupa gambar dan rekaman telah diserahkan kepada penyidik.
Lebih jauh Arsad menjelaskan, temuan “Tim Investigasi” LPPM Indonesia menyebutkan, setidaknya ada dua modus yang diduga kuat dilakukan para pelaku dalam kasus tersebut, yakni membuat pembengkakan anggaran pekerjaan (Mark-up), dan memberlakukan pungutan (Pungli) untuk tiap item pekerjaan ditiap desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Halsen, S.Ip., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) kabupaten Luwu Timur yang coba dikonfirmasi soal informasi tersebut tidak menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat melalui WhatsApp-nya pun tak dijawab. (AR)