Poto Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Jakarta – Libasnews.co.id – Berkas perkara 7 anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Demikian disampaikan Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut keterangan tim dari Jampidum, Ketujuh nama PPLN yang dimaksud, bakal diganjar Pasal 545 dan 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun berkas Tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Sebelumnya kasus tersebut telah diteliti oleh tim Jaksa Peneliti selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024.
Tim yang terdiri dari 9 orang tersebut, dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki