Gbr Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan Menkeu Sri Mulyani. (Ist)
Jakarta – Libasnews.co.id – Kejaksaan Agung kembali membongkar empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terlibat sindikat korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya menyebutkan, ke-empat perusahaan yang menjadi debitur LPEI antara lain, perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
“Tahap pertama adalah Rp 2,5 triliun ya, dengan nama debiturnya saya sebutkan, RII sekitar Rp 1,8 triliun. SMS, ini nama PT ya nama perusahaannya ya, Rp 216 miliar, Kemudian ada PT PV ada Rp 1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar,” ucap Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan temuan Tim Gabungan dari Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Burhanuddin juga menyebutkan, dugaan korupsi temuan tim gabungan itu masih berpotensi berkembang, sebab masih ada enam perusahaan lain yang sedang menjalani proses pemrriksaan oleh tim gabungan.
Ke-enam perusahaan yang masih didalami tim gabungan itu terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.
Jaksa Agung lantas meminta enam perusahaan lain segera menyelesaikan kesepakatan yang ditetapkan tim gabungan.
Menkeu Sri Mulyani Sambangi Kejagung
Sebelumnya dikabarkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di LPEI senilai Rp 2,5 triliun, Senin (18/3/2024) lalu.
Menurut penjelasan Bendahara Negara, temuan tersebut merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023.
“Tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI,” ujar dia dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan bermasalah terindikasi fraud Rp 2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur.
Temuan tersebut pun diserahkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dilakukan pendalaman.
Dalam kesempatan itu pun Sri Mulyani meminta kepada manajemen LPEI untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya atas tata kelola operasional perusahaan yang baik.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 tahun 2009,” pungkas Sri Mulyani.