ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Kasus Dugaan ‘Tilep’ Bansos Desa Woomparigi, memasuki tahap penyelidikan

Ilustrasi-korupsi-dana-bansos-1280x720-1

Gbr karikatur ilustrasi ‘Tilep’ Bansos

Poto Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) atas dugaan Penggelapan beras Bansos untuk warga Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

Morut, Sulteng – Libasnews.co.id – Respon cepat Kepolisian Resort Morowali Utara, Sektor Bungku Utara (Butar), atas laporan dugaan penjualan beras bantuan sosial (Bansos) di Desa Woomparigi menjadi momentum dalam pengungkapan keterlibatan oknum aparat Desa setempat.

Berdasarkan laporan warga, Nomor : STPL/03/III/2024/Sek.Butar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/Sek.Butar/Res.Morut/Polda Sulteng, tertanggal 13 Maret 2024, memantik gerak cepat Kapolsek Butar, Inspektur Mas’ud Amara, melakukan upaya penyelidikan sebagai upaya dalam mengungkap dalang atas kejadian tersebut.

Upaya Kapolsek Butar tersebut, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), Nomor B/01/III/2024, tertanggal 18 Maret 2024, yang ditandatangani langsung Kapolsek Butar, Inspektur Mas’ud Amara.

Dalam SP2HP dimaksud, Kapolsek Mas’ud Amara menunjuk Bripka Tedy Ferdy Ludjiansyah dalam kapasitasnya sebagai penyidik pembantu untuk menangani proses kasus tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya dikabarkan bahwa beras Bansos yang sedianya dibagikan secara gratis kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (PKM) di Desa Woomparigi, Ironisnya justru diperjual belikan oleh oknum aparat Desa setempat senilai Rp.80ribu per sak kapasitas 10Kg.

Merujuk pada SP2HP, aksi terduga pelaku yang menperjual belikan Beras Bansos inisial N alias E itu, terancam akan dikenakan pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan. (****)

 

 

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo