ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Disinyalir ‘Tilep’ Bansos, Aparat Desa Woomparigi Resmi dipolisikan

IMG-20240315-WA0099

Gambar bukti laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan Bansos warga Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara 

Morut, Sulteng – Libasnews.co.id – Perilaku oknum aparat Desa Woomparigi yang viral memperjual belikan beras bantuan sosial (Bansos) akhirnya berbuntut laporan tindak pidana.

Ismail melaporkan oknum aparat Desa Woomparigi atas kasus dugaan tindak pidana memperjual belikan beras Bansos, dan pemalsuan tandatangan sejumlah warga Desa Woomparigi.

Laporan tersebut diperkuat dengan bukti laporan Nomor : STPL/03/III/2024/Sek.Butar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/Sek.Butar/Res.Morut/Polda Sulteng, tertanggal 13 Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, selain penjualan beras Bansos, dan Pemalsuan tanda tangan sejumlah warga setempat, juga turut dilaporkan dugaan penggelapan dana Bansos oleh salah seorang warga Desa setempat.

Sebagaimana diungkapkan salah seorang saksi pelapor Arifin, “Intinya penjualan beras dan tanda tangan di palsukan dan penarikan uang mamak akbar,” ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa beras Bansos tersebut merupakan bantuan yang digelotorkan oleh pemerintah secara gratis kepada 99 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Ironisnya, Bansos gratis tersebut justru diperjual belikan oleh oknum aparat Desa Woomparigi, seharga Rp.80ribu per sak kapasitas 10Kg kepada masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi Libasnews.co.id masih menunggu hasil konfirmasi dari Kapolsek Bungku Utara.

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo