Kelompok Massa Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran saat menggelar aksi didepan kantor Kejari Padangsidimpuan, Senin (27/5/24).
Padangsidimpuan, Sumut – Libasnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali diseruduk massa pengunjuk rasa, Senin (27/5/24).
Kehadiran massa yang mengatasnamakan Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (Mata) di Kantor Kejari tersebut, menuntut Kejari Padangsidimpuan segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021-2022 senilai Rp77Miliar.
Sebagaimana yang ditegaskan Ketua Mata, Achmad Yani dalam pernyataan sikapnya saat menggelar aksi di pelataran Kejari Padangsidimpuan.
“Kami meminta Kejaksaan segera mengusut tuntas, dan mengungkap dugaan penyalahgunaan ADD ini, agar terbuka dihadapan publik,” tandas Yani
Yani dalam orasinya juga meminta Kejari Padangsidimpuan menyeret seluruh oknum yang terlibat dalam Kasus penyalahgunaan ADD itu, tanpa tebang pilih.
Kehadiran Mata, di kantor Kejari Padangsidimpuan, mendapatkan apresiasi lamgsung pihak Kejari setempat.
Kasi Intel Kejari Yunius Zega, saat menerima pengunjuk rasa itu, menyatakan pihak Kejari akan segera menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat.
Kasi Intel zega lanjut menjelaskan, pada tahun 202, Kepala Desa (Kades) tidak menerima ADD karena masa itu Covid 19 sedang merebak.