BANNER KABUPATEN LUWU

Diduga Memfitnah, Oknum Kabid Dikdas Lutra Dipolisikan

Diduga Memfitnah, Oknum Kabid Dikdas Lutra Dipolisikan
Korban fitnah melaporkan oknum Kabid Dikdas Lutra Dipolisikan

Masamba_Lutra, Libasnews.co.id-
Diduga sebar fitnah via media sosial WhatsApp Group, seorang oknum ASN yang bekerja dijajaran pemerintah kabupaten Luwu Utara dipolisikan.
Informasi terpercaya media ini menyebutkan, oknum ASN berinisial S alias A itu menjabat sebagai kepala bidang pendidikan dasar (Kabid Dikdas) pada dinas pendidikan Luwu Utara.
Laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum kabid dikdas dinas pendidikan Luwu Utara tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor No. STTL/322/VIII/2022/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 Agustus 2022.
Dalam surat tanda bukti lapor yang diterima redaksi Libasnews, oknum ASN tersebut dilaporkan dengan persangkaan telah melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui peralatan elektronik.
Untuk diketahui, dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar. (R1)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *