
Palopo, Libasnews.co.id-
Layanan terhadap korban penganiayaan di RSU St. Madyang berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu pasien yang menjadi korban pengeroyokan akan mengajukan laporan dan gugatan adanya dugaan Malpraktek yang dilakukan petugas RSU ST. Madyang beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Akbar, ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu yang saat ini ditunjuk korban menjadi kuasa hukum.
Kepada awak media Akbar menjelaskan, saat ini sebagai langkah awal mereka sudah melayangkan Somasi ke pihak RSU ST Madyang.
Akbar menjelaskan, somasi yang dilayangkan kepada pihak RSU ST Madyang sebagai bentuk peringatan awal. “Jika pihak RSU ST Madyang tetap tidak meminta maaf kepada korban, berarti mereka tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Dan kami menganggap pihak RSU ST Madyang siap melakukan perlawanan hukum. Oleh karenanya, kami akan melanjutkan persoalan tersebut ke rana hukum untuk menguji dan membuktikan apakah perlakuan oknum petugas saat menangani korban sudah sesuai prosedur dan benar merugikan korban atau tidak. ” Terang Akbar.
Selain itu, Akbar yang menjadi ketua Tim Advokat dalam perkara tersebut menjelaskan bahwa tujuan utama gugatan tersebut diajukan agar pihak pengelola fasilitas kesehatan, khususnya Petugas di RsU ST Madyang kota palopo tidak asal kerja sehingga bisa merugikan masyarakat, terutama bagi korban tindak pidana.
Lebih lanjut Akbar menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum korban telah mempersiapkan gugatan dan akan segera mengajukan setelah masa Somasi yang diberikan berakhir.
Selain itu, pihak Tim Kuasa Hukum korban juga mengaku telah mempersiapkan bukti untuk melaporkan Oknum Perawat RSU ST Madyang yang melakukan pemeriksaan pada waktu kejadian atas dugaan Malpraktek dan berbagai dugaan pelanggaran hukum lainnya ke berbagai lemabaga dan institusi terkait lainnya.
“Setelah masa Somasi yang kami berikan berakhir dan mereka belum ada itikad baik, in shaa Allah laporan dan gugatan akan segera kami ajukan,” Tegas Akbar.(AS).