ART MEDIA DISKOMINFO 2024 (1)

Diduga hendak melarikan diri, tersangka mafia ilegal mining diringkus Kejati Babel

Asintel-Kejati-Babel-Fadil-Regan-sedang-diwawancara

Poto tim Kejati Babel saat memberikan keterangan tekait kasus Ilegal mining dan pengrusakan hutan lindung oleh RS

Bangka, Babel – Libasnews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap tersangka ilegal mining RS, Kamis (7/3/24).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel atas dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung seluas 10,5 Ha di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Menurut keterangan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Namun katanya, setelah RS ditetapkan sebagai tersangka, justru ditengarai telah merencanakan akan melarikan diri keluar kota, ke Jakarta. 

Berkat kesigapan tim Kejati Babel, RS berhasil diringkus didalam mobil fortuner disalah satu SPU saat sedang perjalanan menuju ke Jakarta.

“Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini. Saat penangkapan kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun 2023 dan uang tunai Rp24 juta,” ungkap Fadil.

Menurut Fadil, RS diduga ingin terbang ke Jakarta menggunakan pesawat keberangkatan Kamis (7/3/2024).

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo