Poto Eksklusif, suasana dilokasi PSU TPS 02 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan
Selayar, Sulsel- Libasnews.co.id – Wartawan dilarang mengambil gambar dokumen C hasil plano PPWP DPR- RI, DPD. dan DPRD Provinsi, usai Pemungutan suara ulang (PSU) TPS 02 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Aksi pelarangan tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, saat hendak mengambil gambar empat jenis dokumen C hasil plano PPWP DPR- RI, DPD. dan DPRD Provinsi.
Akibatnya, suasana drastis beruba menjadi tegang. Kendati wartawan menunjukkan id card dan surat tugas liputan khusus pemilu serentak 2024, namun oknum panwascam tetap bersikukuh tidak menganulir dan tidak memperkenankan mengambil gambar empat jenis dokumen yang dimaksudkan.
Aksi tiga orang oknum panwascam Bontoharu dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghambat serta menghalangi tugas wartawan dalam mencari memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, pelarangan yang dilakukan oknum Panwascam Bontoharu diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
Pasalnya, keempat jenis dokumen C hasil plano merupakan milik publik, sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 59 dan 60 PKPU No. 25 tahun 2003 yang menekankan bahwa setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan mendokumentasikan formulir model C.
Adapun dokumen yang dimaksudkan, meliputi Model C hasil-PPWP, model C hasil DPR, model C hasil DPD, model C hasil DPRD Provinsi, model c hasil DPRA, model C hasil DPRDPP, model C hasil DPRPB, model C hasil DPRPT, model hasil DPRPS, model C hasil DPRPP atau model C hasil DPRPBD, model C hasil DPRD Kabupaten/ Kota, atau model C hasil DPRK, model C daftar hadir pemilih tetap KPU, model C daftar hadir pemilih khusus-KPU, setelah ditanda tangani oleh KPPS dan atau salinan model A-Kabko dan model A daftar pemilih pindahan.
Sedangkan pengambilan dokumentasi yang dilakukan oleh awak media sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pasal 59 dan 60 PKPU No. 25 tahun 2003 ayat (1) dapat berupa foto atau video. Insident pelarangan mengambil gambar dinilai samgat merugikan awak media.
Atas kejadian tersebut, sejumlah awak media rencananya akan sambangi Mapolres Selayar guna melaporkan kepada aparat kepolisian Resort Selayar dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI). (Fadly Syarif)