BANNER KABUPATEN LUWU

Aktivist LSM Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pembangunan IPLT Tanpa Izin

Musnahar, Senjend LPPM Indonesia
Musnahar, Senjend LPPM Indonesia

Malili_Lutim, Libasnees.co.id-
Kasus pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi didusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur, resmi dilaporkan aktivist LSM LPPM Indonesia.
Musnahar, sekjend LPPM Indonesia dalam rilis yang disampaikan keredaksi Libasnews bahkan mengaku telah menembuskan surat laporan tersebut keberbagai instansi terkait, bahkan hingga ketingkat kementerian terkait.
“Saat ini laporan dugaan tindak pidana atas pembangunan IPLT tanpa izin telah kami layangkan ke Polres Lutim dan tembusannya pun telah kami kirim kemabes polri, termasuk ke-beberapa kementerian terkait,” terang Musnahar.
Menurutnya, upaya hukum tersebut dilakukan setelah melihat kondisi pembangunan fisik proyek dilapangan yang sudah mencapai sekitar 40%.
Lebih jauh dirinya mensinyalir adanya “pembiaran” dalam proyek pembangunan IPLT yang sudah nyaris rampung tersebut.
Hal itu bisa dilihat dari lamanya masa pengerjaan hingga kondisi proyek yang sudah nyaris rampung.
“Kalau tidak ada upaya pembiaran, pasti pembangunan proyek tersebut sudah dihentikan sejak awal. Bukan malah dibiarkan berlanjut.” lanjutnya.
Dicontohkannya, penghentian pekerjaan fisik baru dilakukan setelah mulai diberitakan dan menjadi sorotan publik.
“Kalau tidak disoroti, kemungkinan besar akan dilanjutkan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dinyatakan tidak ada masalah,” tambahnya.
Untuk itu dirinya berharap para jurnalis tetap berani memberitakan dan mengawal segala sesuatu, “Terutama jika hal itu terkait penggunaan keuangan negara, apalagi jika akan menimbulkan dampak langsung kepada warga.” Imbuhnya.
Aktivist yang akrab disapa Bang Mus ini mengaku akan tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana “pelanggaran lingkungan” yang didalamnya dinilai sarat nuansa korupsi.
Dalam kasus ini, semua pihak patut lebih cermat melakukan penelusuran, terutama bagi aparat penegak hukum.
“Selain penggaran UU Lingkungan Hidup, tim kami juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, terutama anggaran pengurusan izin lingkungan.” jelasnya.
Dari salinan surat laporan yang diterima redaksi Libasnews, LPPM Indonesia selaku pelapor juga melampirkan salinan surat instruksi pemberhentian kegiatan fisik dilapangan karena tidak adanya izin lingkungan dalam pembangunan proyek IPLT yang dianggarkan melalui APBN ini.
Surat yang ditandatangani sekretaris daerah kabupaten Luwu Timur dengan nomor surat : 862.1/0590/DLH, tertanggal 1 juli 2020 tersebut seolah kian mempertegas adanya pelanggaran hukum dalam pembangunan IPLT yang menghabiskan anggaran hingga empat milyar rupiah ini. (Al/R1).

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo