BANNER KABUPATEN LUWU

Aktivis LSM Desak Polres Lutim Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di-Lutim

Dokumentasi Penyerahan-Laporan-Dugaan-Pungli-dan-Mark-up pengadaan papan transparansi desa se-kabupaten Luwu Timur
Dokumentasi Penyerahan Laporan Dugaan-Pungli dan Mark-up pengadaan papan transparansi desa se-kabupaten Luwu Timur

Lutim, Libasnews.co.id-
Desakan penuntasan sejumlah kasus dugaan Korupsi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur yang telah dilaporkan namun belum menemui titik terang, kembali mendapat desakan dari sejumlah aktivis LSM yang menjadi pelapor.
Arsad, Ketua DPC LPPM Indonesia kabupaten Luwu Timur kepada awak media menjelaskan, hingga saat ini, laporan dugaan Korupsi Pengadaan Papan Transparansi Desa yang dilaporkannya sejak 9/2018, hingga kini belum juga mendapat kejelasan.
Arsad mengaku, hingga saat ini, dirinya selaku pelapor baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali.
Anehnya, lanjut Arsad, dari ke-lima SP2HP yang diterima, isinya nyaris sama.
“Bahkan dua surat yang kami terima isinya sama persis, hanya tanggal yang berbeda,” terang Arsad.
Lebih lanjut Arsad menjelaskan, SP2HP terakhir yang diterimanya tertanggal 3 Februari 2021, dengan No. B/145.l/II/2021/Reskrim.
Arsad merasa, selama laporan dugaan Korupsi itu dimasukkan, jangankan mengambil SP2HP, berkomunikasi dengan penyidik dan Kapolres pun sangat sulit, bahkan mereka merasa seolah dihindari penyidik dan Kapolres Luwu Timur.
“Kami sudah mencoba menghubungi mereka via telepon seluler, namun mereka seolah tidak mau ditemui. SP2HP terkait perkembangan penanganan laporan yang kami minta pun terkesan sangat berat diberikan,” terang Arsad.

Dari sejumlah SP2HP yang telah diterima, poin inti yang seolah jadi kendala adalah permintaan hasil audit Inspektorat Luwu Timur. Padahal, lanjut Arsad, beberapa waktu lalu, dirinya sudah bertemu Kepala Inspektorat Luwu Timur, dan pihak inspektorat mengaku telah lama menyerahkan semua hasil audit yang diminta penyidik polres Luwu Timur.

Dalam pertemuan itu, Kepala Inspektorat mengaku telah menyerahkan hasil audit 4 item pekerjaan kepada penyidik, meliputi : Hasil Audit Papan Transparansi Desa, Pengadaan Internet Desa, Pengadaan Tenda Kerucut, dan Pengadaan Papan Potensi Desa.
Dari keterangan pihak inspektorat Luwu Timur tersebut, serta belum adanya informasi terkait perkembangan penanganan Laporan dari penyidik, membuat dirinya selaku pelapor bertanya-tanya.
“Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Luwu Timur. Kok tidak mau memberikan SP2HP untuk Laporan kami,” ungkap Arsad dengan nada tanya.
Keenggan pihak kepolisian resort Luwu Timur memberikan SP2HP atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, pun telah disampaikan kepada pengurus DPP LPPM Indonesia guna ditindaklanjuti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPP untuk tindak lanjut laporannya,” lanjut Arsad.
Menurutnya, sebagai pengurus cabang, mereka punya batasan kewenangan.
Arsad menambahkan, kini laporan atas kasus dugaan Korupsi dana desa diluwu timur, khususnya dugaan Korupsi Pengadaan Papan Transparansi Desa, sudah masuk dalam pengawasan Polda Sulsel.
“Jadi intinya, apapun pernyataan ataupun sikap yang ditunjukkan penyidik dan Kapolres Luwu Timur terkait penanganan kasus ini, akan terus kami sampaikan kepimpinan kami, untuk selanjutnya dilaporkan ke-Polda dan Mabes Polri dalam bentuk Laporan kemajuan penanganan perkara.” Jelas Arsad. (AR)

ARTIKEL TERKAIT
Visi - Misi RSUD Sawerigading Palopo